Tanzania Siap Terapkan Pajak Baru 5% untuk Permainan Judi
Mulai tahun anggaran 2026/27, Tanzania akan memperkenalkan pajak baru sebesar 5% untuk sektor perjudian dengan tujuan menambah pemasukan nasional. Menurut Kementerian Keuangan, kebijakan ini akan menyasar semua aktivitas taruhan. Menteri Keuangan Khamis Mussa Omar menjelaskan rencana tersebut dalam presentasi anggarannya yang akan dimulai pada 1 Juli.
Pajak baru ini akan diterapkan pada berbagai bentuk perjudian, termasuk taruhan olahraga, kasino, mesin permainan hiburan, serta platform virtual baik offline maupun online. Pemerintah berharap dapat memperoleh pendapatan tambahan hingga TZS74,5 miliar atau sekitar $28,4 juta. Dari pendapatan ini, 10% akan digunakan untuk mendukung operasional dan pengawasan oleh Dewan Permainan Tanzania, dengan tujuan mengurangi dampak negatif dari kecanduan judi.
Menteri Omar juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang efek merugikan dari perjudian, seperti penurunan produktivitas di kalangan tenaga kerja muda yang lebih memilih berjudi daripada terlibat dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat. Berdasarkan laporan H2 Gambling Capital, diperkirakan pendapatan bruto dari perjudian di Tanzania akan mencapai $463,3 juta pada tahun 2025 dan bisa melebihi $1 miliar pada tahun 2031, didorong oleh pertumbuhan pasar online.
Walaupun ada kemungkinan pajak ini bisa memicu peningkatan perjudian ilegal, data dari H2 menunjukkan sekitar 4,5% dari total pendapatan perjudian interaktif Tanzania pada tahun 2025 diperkirakan berasal dari pasar gelap. Beberapa negara Afrika lainnya juga meningkatkan tarif pajak perjudian. Misalnya, Uganda menetapkan pajak 30% untuk taruhan dan permainan serta 15% dari kemenangan bersih. Di Kenya, berlaku biaya 5% untuk setiap penarikan dari akun perjudian dan bea masuk 5% pada setoran. Sementara itu, Lagos, Nigeria, mulai Februari tahun ini, mengenakan pajak 5% langsung pada kemenangan tersebut.