Bangladesh Setujui Hukum Baru untuk Menangani Aktivitas Perjudian
Pada awal Juli, Bangladesh mengumumkan persetujuan terhadap RUU Pencegahan Perjudian yang bertujuan untuk menghapuskan semua bentuk perjudian dari konvensional hingga digital, termasuk pengaturan pertandingan. Hukum ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang sudah ketinggalan zaman.
Prioritas pada Perjudian Online
Diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, rancangan ini didasarkan pada rekomendasi komite hukum parlemen. Dalam diskusi parlemen, meski ada keprihatinan terkait pelaksanaan hukum, kebanyakan anggota sepakat dengan tujuan utama mengatasi perjudian.
Debat dan Proses Legislasi
Perdebatan muncul dari partai Partai Warga Negara, di mana Akhter Hossen mendukung kebijakan ini tetapi khawatir mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Ketakutan serupa diungkapkan oleh Nazibur Rahman dari Jamaat, yang menyoroti ketidaksesuaian dengan prosedur pidana saat ini.
Tanggapan dari Pemerintah
Sebagai jawaban, Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa persetujuan dari pengadilan dapat menghambat upaya penindakan karena bukti bisa segera dimusnahkan. Ia menjelaskan bahwa wewenang tersebut sebenarnya sudah ada di bawah undang-undang lain.
Persetujuan dari Pihak Oposisi
Kepala Whip Oposisi, Nahid Islam, menyuarakan dukungan meski kecewa dengan penolakan amandemen dari oposisi. Ia menegaskan perlunya menjaga agar hukum ini tidak disalahgunakan untuk melindungi hak individu.
Sanksi Hukum dan Definisi
Sesuai dengan hukum baru ini, pihak yang terlibat dalam perjudian dapat dipenjara hingga dua tahun dan didenda maksimal Tk 200.000. Untuk perjudian online, hukuman dapat mencapai lima tahun penjara dan denda Tk 1 crore, sedangkan taruhan online bisa mengakibatkan tujuh tahun penjara dengan denda Tk 5 crore.
Tantangan Sosial dan Ekonomi
Menteri Dalam Negeri menyoroti bahaya platform taruhan online, VPN, media sosial, dan aplikasi pembayaran digital dalam perjudian serta pencucian uang. Aktivitas ini mengancam tatanan sosial dan ekonomi Bangladesh.
Kategorisasi Aktivitas Perjudian
Hukum baru ini mengidentifikasi 24 jenis aktivitas perjudian, terutama yang melibatkan teknologi modern. Hal ini bertujuan untuk menutup celah hukum dan memperkuat kemampuan penegak hukum dalam menghadapi kejahatan terkait perjudian.
Bangladesh berkomitmen mencegah dampak buruk perjudian dengan langkah konkret ini, sambil menegakkan keadilan dan menjaga hak asasi manusia.